Rabu, 09 Maret 2011

NIKKEI 225 INDEX

 Indeks Nikkei begitu banyak diminati di pasar berjangka
dunia karena dilihat dari usianya yang lebih dari setengah
abad, diperdagangkan pertama kali di bursa Jepang pada 1
Mei 1949, dengan nilai awal sebesar 176,21 yen.

 Pemilik indeks Nikkei adalah perusahaan yang bergerak
di bidang informasi, yaitu Nihon Keizai Shimbun Inc. atau
lebih dikenal dengan Nikkei. Perusahaan ini sudah berdiri
sejak 1876, dan di Jepang surat kabar yang diterbitkan perusahaan
ini dengan nama The Nihon Keizai Shimbun cukup
disegani, dan merupakan sumber informasi utama para
pelaku bisnis dan pengambil keputusan. Konon, Shimbun
merupakan surat kabar dengan oplah terbesar di dunia.

Di bursa saham Jepang, Tokyo Stock Exchange (TSE),
indeks Nikkei merupakan indikator pasar yang menunjukkan
tingkat harga teraktif saham-saham perusahaan yang tercatat
di lantai bursa. Nikkei Stock Average Index merupakan harga
rata-rata dari 225 saham perusahaan utama yang tercatat di
TSE yang terbagi dalam 36 kategori.

HANG SENG INDEX

 Hang Seng Index (HSI) adalah sebuah indeks
pasar saham berdasarkan kapitalisasi di Bursa Saham Hong
Kong yang dikelola oleh Hong Kong Exchanges and Limited
(HKEx). Indeks ini digunakan untuk mendata dan memonitor
perubahan harian dari perusahaan-perusahaan unggulan
(blue-chips) di pasar saham Hong Kong dan sebagai indikator
utama dari performa pasar di Hong Kong.

HKEx adalah bursa saham HK dengan kapitalisasi
pasar total lebih dari HK$13,33 trilyun (US$1,71 trilyun)
pada Desember 2006 dan berada pada urutan ke-7 di dunia
berdasarkan kapitalisasi pasar perusahaan yang terdaftar.
 Holding company ini juga memegang The Stock Exchange
of Hong Kong Limited, Hong Kong Futures Exchange Limited
dan Hong Kong Securities Clearing Company Limited.
 Saham-saham blue-chips ini dikelompokkan dalam
kategori perdagangan dan industri, keuangan, properti dan
utiliti.

SPA (Sistem Perdagangan Alternatif )

  •  SPA adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif yang dilakukan secara  bilateral antara Nasabah melalui Pialang Peserta SPA dengan Pedagang Penyelenggara SPA. 
  •  Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
  •  Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif atas amanat nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.


Pihak yang Terlibat Langsung

NASABAH
1.Menandatangani Buku Perjanjian (Dokumen Pemberitahuan Risiko dan Perjanjian Pemberian Amanat)
2. Menyetor Margin Deposit ke Segregated Account Pialang
3. Mendapatkan User ID dan Password untuk akses Online Trading

Bursa Berjangka
1.Wajib memantau dan memastikan seluruh transaksi yang terjadi di SPA telah dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring
2.Menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan atas transaksi SPA kepada Bappebti

Lembaga Kliring Berjangka1.Wajib menyediakan fasilitas pendaftaran, penjaminan penyelesaian transaksi termasuk perhitungan margin
2.Wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan atas transaksi SPA kepada Bappebti

Pialang Peserta SPA
1.wajib memiliki sistem yang menjamin transparasi harga
2.Penawaran harga jual dan beli merupakan penawaran riil
3.Transaksi yang terjadi di dalam SPA harus dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga   Kliring
4.Harus memberikan pelayanan yang sama terhadap semua nasabahnya(equal treatment)

Pedagang Peserta SPA
1.Wajib memberikan penawaran harga jual dan beli setiap saat selama jam perdagangan
2.Wajib mempertahankan margin yang disetor di muka kepada Lembaga Kliring sebesar 125% dari initial  margin atas posisi terbuka yang dimilikinya atau paling sedikit Rp 3 miliar
3.Wajib memberikan pelayanan yang sama terhadap para pesertanya (equal treatment)